BREAKING NEWS! Ferdy Sambo dipecat dari Polri, jenderal bintang dua ini banding

  • Bagikan
Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Kode Etik Profesi Polri, sejak Kamis (25/8/2022) pagi sampai Jumat (26/8/2022) dini hari.(ist)

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memvonis Irjen Pol Ferdy Sambo dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri.

Sidang dilakukan secara tertutup, tapi disiarkan secara langsung melalui tayangan TV Polri.

Vonis ini diputuskan dalam sidang KKEP Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pagi.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, yang saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob, Provos, dan Bareskrim.

Saksi dari temapt khusus Mako Brimob yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Budhi Herdi.

Saksi dari tempat khusus Provos yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Saksi dari tempat khusus Bareskrim yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Adapun dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Ferdy Sambo Banding……….

Baca Juga:  Mabes Polri minta laporan Polda Sulut terkait perkembangan kasus "dego-dego"
  • Bagikan