Ferdy Sambo Banding
Usai mendengarkan putusan KEPP, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata jenderal bintang dua ini melalui tayangan TV Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri ini mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.
“Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” tutur Sambo.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.
”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” kata Irjen Dedi.
(okez/detc)















