Tim Pembina Samsat terus sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. Serta implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang LLAJ.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang LLAJ tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders, salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” tandas Rivan.

(bsc)