MANADO  

Wakil Ketua DPRD Adrey Laikun setia dampingi Bapemberda sosialisasi empat Ranperda Manado

Manado, BERITASULUT.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado di sejumlah kecamatan.

Ada empat Ranperda yang sementara disusun dan disosialisasikan sekaligus, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun pun setia mendampingi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Manado, termasuk saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Tikala, Selasa (11/10/2022) pagi.

“Salah satu tugas dan wewenang kami adalah membentuk peraturan daerah. Untuk membentuknya maka ada proses yang harus dilakukan, yang namanya ranperda. Sebelum ditetapkan maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Laikun.

Seperti diketahui, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sedangkan penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun nama jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan.

Karena itu, setiap jalan, baik jalan umum maupun jalan khusus yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah harus mempunyai nama.

Penetapan nama jalan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.