Imbas kasus “dego-dego”, Komisi Kode Etik Polri putuskan Aiptu FT terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri

  • Bagikan
Aiptu FT menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Sulut, Senin (17/10/2022) hari ini.

Manado, BERITASULUT.co.id – Aiptu FT, oknum penyidik Polresta Manado, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara professional, proporsional, dan prosedural.

Hal ini terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Disiplin Bidang Propam Polda Sulut, Lt.2 Mapolda Sulut, Jln Bethesda, Kota Manado, Senin (17/10/2022) hari ini.

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dipimpin Ketua Komisi selaku Ketua Sidang AKBP Jeferson Palit, didampingi Wakil Ketua Kompol Jantje Wondal dan Anggota Komisi Kompol Fenti Kawulur.

Karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP tersebut, maka Komisi KKEP menjatuhkan sanksi kepada Aiptu FT berupa etika dan administrasi.

“Sanksi etika yakni kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administrasi yakni mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi sanksi yang dibacakan Ketua Komisi selaku Ketua Sidang AKBP Jeferson Palit.

Diketahui, pelaksanaan sidang KEPP ini dilakukan Polda Sulut menindak-lanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan advokat Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH ke Polda Sulut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang ditangani Aiptu FT selaku penyidik.

Pitoy dan Sangkay merupakan kuasa hukum Nancy Howan, selaku pelapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego-Dego, yang berlokasi Jl Wakeke Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Baca Juga:  Ragukan surat Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut, kuasa hukum pelapor kasus 'dego-dego' akan menyurat ke Mabes Polri

Dalam Dumas ini, dan Pitoy Sangkay menyebut kalau Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus April 2022 lalu di ruang Ditreskrimum.

  • Bagikan