Perekrutan PPK dan PPS, KPU Mitra mulai sosialisasikan cara akses SIAKBA

  • Bagikan

MANADO, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Selasa-Rabu (15-16/11/2022).

Kepala Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Mitra, Otniel Wawo mengatakan, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali dilaksanakan, sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar badan adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa mengetahui tata cara pendaftarannya,” kata Wawo.

Wawo memaparkan, untuk penjaringan PPK di 12 kecamatan yang ada di Mitra dibutuhkan 60 orang. Sementara untuk PPS akan di isi sebanyak 432 orang yang nantinya bertugas di 135 desa dan 9 kelurahan.

“Penjaringan badan adhoc ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui,” terang Wawo.

Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini, ia berharap nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Mitra dapat mengetahui proses pendaftarannya untuk menjadi anggota PPK dan PPS, sehingga bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat perekrutan ad hoc ini akan dilakukan secara online. (***)

Baca Juga:  James Sumendap serahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 Pemkab Mitra kepada DPRD
  • Bagikan