RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dinas Komunikasi Informatika, Satistik dan Persandian (Kominfo-SP), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Sosialisasi Layanan Panggilan Darurat (Call Center 112) sebagai sarana pendukung protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat, Rabu (30/11/2022), bertempat di kantor dinas setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan Kemkominfo tentang penyelenggaraan dan percepatan implementasi layanan nomor panggilan darurat 112 di eilayah Kabupaten Mitra.
“Dengan diselenggarakan layanan panggilan darurat 112, masyarakat Mitra dapat merasakan kehadiran dalam penanganan situasi kegawatdaruratan,” kata Kepala Dinas Kominfo-SP, Silfia Makaenas.
Dilanjutkan Makaenas, dalam memanfaatkan layanan aduan ini, masyarakat wajib memberikan informasi yang benar mengenai jenis keadaan darurat, kondisi saat terjadi keadaan darurat, lokasi kejadian, nomor yang bisa dihubungi, untuk memudahkan petugas dalam memberikan layanan secara maksimal dan menghindari dari salah sasaran yang berakibat memperpanjang dalam proses penanganan masalah.
“Melalui sosialisasi ini, ilmu yang didapat oleh para admin call center 112 ini bisa diimplementasikan dengan baik dan bisa bersikap profesional,” harapnya.
Ditambahkannya, call center mempunyai manfaat kepada masyarakat mudah melaporkan kejadian darurat di sekitarnya 24 jam selama 7 hari.
“Ini juga perlu ada informasi dan koordinasi antar lintas OPD dan instansi vertikal lainnya mendukung tupoksi OPD kedaruratan di daerah sesuai SOP yang dibuat. Dengan adanya layanan ini diharapakan dapat memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat serta mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat,” tandasnya didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Silvia Purukan. (***)