Jakarta, BERITASULUT.co.id – Apakah anda akan melaporkan pajak tahunan anda?
Perlu diingat, wajib pajak sudah tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun 2023 ini.
Pasalnya, aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022 lalu.
Sebagai penggantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2022 bisa menggunakan aplikasi e-filing, e-form website DJP Online, atau bisa juda di aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
DJP juga sudah menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk ‘.csv’).
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan,” tulis DJP dalam PENG-10/PJ.09/2022, dilansir dari DDTCNews, Senin (13/2/2023).
Wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu.
Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-filing.