Bila SPT yang akan disampaikan wajib pajak melampirkan banyak data, wajib pajak disarankan untuk menggunakan e-form.
Dengan e-form, wajib pajak tak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT. Jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.
Selanjutnya, apabila hendak melaporkan SPT Tahunan melalui PJAP, wajib pajak dapat melihat daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP melalui laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Diketahui, SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000.
Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dijatuhi denda senilai Rp1 juta.
(ddtcnews)



















