Tidak sesuai aturan tentang rapat paripurna, 3 fraksi DPRD Mitra menolak

  • Bagikan

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menolak dan tidak menyetujui pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2023.

Ketiga fraksi tersebut diantaranya fraksi Golkar, fraksi Demokrat Pembangunan dan fraksi Gerakan Keadilan Indonesia. Rapat paripurna yang diselenggarakan di Atrium Kantor DPRD Mitra, Jumat (22/9/2023), bahkan berlangsung panas.

Beberapa kali legislator seperti Amar Kosoloi (Gerindra) dan Royke Pelleng (Nasdem) menyampaikan protes keras kepada pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Mitra, Marty Ole.

Protes kedua anggota dewan ini muncul ketika agenda rapat paripurna yang awalnya sudah ditetapkan dan tengah berlangsung, mendadak oleh Marty Ole merubah agenda sidang dari pandangan umum fraski menjadi voting setelah fraksi Golkar, fraksi Demokrat Pembangunan dan Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia menolak dan tidak menyetujui pembahasan tingkat II Ranperda APBD-P Mitra tahun 2023.

Mekanisme sidang yang tidak lazim ini pada akhirnya menimbulkan kegaduhan diantara beberapa wakil rakyat. Apalagi ketika pimpinan sidang melakukan voting dengan meminta anggota dewan untuk berdiri bila menyetujui Ranperda Perubahan APBD Mitra 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. Tak berlangsung lama, Marty Ole pun langsung mengetuk palu sidang dan menetapkan Ranperda APBD-P menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Mitra, Tonny Hendrik Lasut (THL), yang juga anggota fraksi Golkar kepada wartawan mengatakan, penolakan 3 fraksi itu memiliki dasar hukum. Ia menerangkan, ada dua tahapan dalam pembahasan Ranperda APBD-P, yaitu paripurna tingkat pertama dan paripurna tingkat kedua.

“Paripurna tingkat pertama tidak sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dan peraturan DPRD Mitra. Paripurna dianggap pesertanya qorum itu harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Artinya dari 25 anggota DPRD Mitra maka yang harus hadir dalam paripurna tingkat pertama itu jumlah 2/3 adalah 17 orang. Nah, waktu paripuran tingkat pertama yang hadir hanya 13 orang. Artinya itu tidak sesuai aturan,” singgung THL.

Baca Juga:  Panpel Silian Raya terus matangkan persiapan menyambut HUT Proklamasi

Ia menjelaskan, pada agenda paripurna tahap kedua, 3 fraksi tidak pernah punya niatan menolak program dan anggaran untuk kegiatan, tetapi yang tidak disetujui adalah pelaksanaan paripurna tahap pertama yang bertentangan dengan aturan.

“Jika dievaluasi di provinsi pasti akan gagal. Lebih baik gagal di sini (DPRD Mitra, red) dari pada gagal di provinsi, itu yang kami maksudkan,” kata THL diiakan fraksi Keadilan Indonesia dan fraksi Demokrat Pembangunan.

Ia kemudian menyindir penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda APBD-P tahun 2023 untuk di-Perdakan. “Itu cacat hukum karena hanya satu fraksi yang menandatangani berita acara,” tukasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tingkat kedua itu, fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum fraksi-fraksi berkesimpulan menolak Ranperda APBD-P tahun 2023 ditapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan fraksi Gerakan Keadilan Indonesia tegas meminta agar Ranperda APBD-P tidak ditetapkan menjadi Perda, dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan paripurna tingkat pertama pada 12 September 2023 dianggap tidak sah dan illegal karena tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Mitra nomor 1 tahun 2018.

Mereka menilai, akibat tidak sahnya paripurna tingkat pertama maka keputusan pelaksanaan paripurna pembicaraan tingkat kedua tidak layak dilaksanakan karena bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Demikian dengan fraksi Demokrat Pembangunan yang pada kesimpulannya juga menolak dengan alasan yang sama. (***)

I
  • Bagikan