Manado, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mensosialisasikan produk hukum terkait logistik pemilu 2024, Senin (04/12/2023).
Sosialisasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam kesempatan menjadi nara sumber kegiatan “Sosialisasi Produk Hukum Pemilu Terkait Dengan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut.
Meidy memaparkan, selain UU Pemilu, rujukan mengenai pengelolaan perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu ada dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023.
“KPU telah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur tata kelola logistik pemilu tahun 2024 dari hulu ke hilir. Mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, distribusi hingga pemeliharaan,” ujarnya.
Selain dalam Peraturan KPU, pengaturan terkait tata Kelola logistik pemilu, juga diatur dalam beberapa Keputusan KPU.
KPU di antaranya telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Peserta kegiatan yang mayoritas merupakan mahasiswa UNSRAT Manado, sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Dalam kesempatan diskusi, beberapa mahasiswa memanfaatkannya dengan menyampaikan berbagai masukan terkait masalah surat suara tertukar, hingga integritas penyelenggaraan pemilu.
Meidy merespon masukan dari para mahasiswa dan menyampaikan rasa salut dan bangga atas antusiasme mahasiswa untuk memahami proses pengelolaan dan distribusi logistik pemilu.
“Banyak potensi masalah di tahapan logistik ini, dan juga ada potensi pelanggaran. Namun demikian kami yakin jajaran KPU dan Bawaslu di Sulut akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan tetap menjaga integritas proses maupun hasil pemilu,” katanya.
(ika)