MK Bacakan Putusan 6 dari 8 Perkara PHPU di Sulut, Berikut Amar Putusannya

3. Nomor Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: PDIP
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Manado
– Dapil: Manado 5
– Amar Putusan

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4. Nomor Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: Alfian Bara (Caleg Partai Nasdem)
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut
– Dapil: Sulut 4
– Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.