5. Nomor Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
– Pemohon: Partai Demokrat
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kotamobagu
– Dapil: kotamobagu 1
– Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi:
1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
6. Nomor Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
– Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
– Dapil: Minahasa 2
– Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi:
1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
(ika)
















