MK Bacakan Putusan 6 dari 8 Perkara PHPU di Sulut, Berikut Amar Putusannya

5. Nomor Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: Partai Demokrat
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kotamobagu
– Dapil: kotamobagu 1
– Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6. Nomor Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
– Dapil: Minahasa 2
– Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

(ika)