Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:
1. Nomor Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
– Pemohon: Partai Gerindra
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Minsel
– Dapil: Minsel 3
– Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi:
1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
2. Nomor Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
– Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
– Dapil: Minahasa 2
– Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi:
1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.



















