MK Bacakan Putusan 6 dari 8 Perkara PHPU di Sulut, Berikut Amar Putusannya

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:

1. Nomor Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: Partai Gerindra
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Minsel
– Dapil: Minsel 3
– Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

2. Nomor Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

– Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
– Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
– Dapil: Minahasa 2
– Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi:

1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.