RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi data pemilih (Sidalih) dan E-Coklit, bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (18/6/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh ketua dan anggota PPK di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara ini dibuka langsung Ketua KPU Mitra Otnie Tamod.
Menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu, didampingi Komisioner KPU Mitra, Lucky Mamahit, Aulia Syukur dan Ryan Sandag.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod dalam sambutannya menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat.
“Data pemilih yang valid merupakan fondasi dari suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan ini termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau data ganda,” ujar Tamod.
“Harapan kami, kawan-kawan semua dapat mengikuti secara serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” pesan Tamod.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Mitra Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulia Syukur. Menurutnya dengan digelarnya Bimtek ini, KPU Mitra berharap dapat meningkatkan kualitas data pemilih dan mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Dalam bimtek ini kami akan mempraktekan penggunaan aplikasi Sidalih dan aplikasi E-Coklit. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, dan termasuk kami di Kabupaten Mitra” pungkas Aulia.
Tujuan Bimtek ini, ia melanjutkan, pertama agar PPK mengetahui dan memahami tanggung jawab besar berkaitan data pemilih. Termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit.
Aspek kedua, agar tim di lapangan bisa cermat berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Memastikan secara serius, bahwa data pemilih yang dilahirkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
“Intinya dalam kontes pelaksanaan di lapangan ini PPK sudah mengetahui berkaitan dengan kebijakan teknis proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Diketahui kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 18 sampai 20 juni 2024. (***)