“Dan saya juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk terus mengawal pelaksanaan APBD ini dengan sebaik-baiknya, agar setiap rupiah yang kita alokasikan benar-benar dapat memberikan manfaatyang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tukas Gubernur.
Diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024.
Dan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar dan TAPD disepakati anggaran pendapatan dan belanja, sebagai berikut:
1. Pendapatan
Dianggarkan sebelumnya di APBD induk sebesar Rp.3.905.319.788.596,- (tiga triliun, sembilan ratus lima milyar, tiga ratus sembilan belas juta, tujuh ratus delapan puluh delapan ribu, lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.3.941.319.788.596,- (tiga triliun, sembilan ratus empat puluh satu milyar, tiga ratus sembilan belas juta, tujuh ratus delapan puluh delapan ribu, lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Atau mengalami penambahan sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah).
2. Belanja
Dianggarkan sebelumnya di APBD induk sebesar Rp.3.616.277.183.348,- (tiga triliun, enam ratus enam belas milyar, dua ratus tujuh puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu, tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.3.932.149.392.277,- (tiga triliun, sembilan ratus tiga puluh dua milyar, seratus empat puluh sembilan juta, tiga ratus sembilan puluh dua ribu, dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Atau mengalami penambahan sebesar Rp.315.872.208.929,- (tiga ratus lima belas milyar, delapan ratus tujuh puluh dua juta, dua ratus delapan ribu, sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).














