Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, pemerintah seperti biasanya memberikan remisi kepada narapidana atau napi yang dianggap memenuhi syarat.
Dan tahun 2024 ini, di momentum HUT ke-79 RI, sebanyak 1.912 napi dan anak binaan yang ada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi umum.
Remisi bebas yang diterima warga binaan ini berdasarkan lampiran keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dilakukan secara seremonial di Lapas Kelas II Manado, Sabtu (17/8/2024) pagi.
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw secara simbolis menyerahkan remisi kepada napi, sekaligus memberikan arahan dan pesan menyentuh baik kepada napi yang bebas maupun yang masih ada dalam masa binaan.
“Marilah kita mengisi kemerdekaan dengan semangat mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya mewakili Gubernur Olly Dondokambey.
Dikatakannya, peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi cermin keteladanan dan keteguhan untuk mencapai harapan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita perjuangan.
Steven Kandouw mengatakan pemberian remisi ini bukan semata-sama diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun apresiasi karena bersungguh melaksanakan program warga binaan di saat berada di Lapas.
“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pemasyarakatan baik tingkat pusat dan daerah yang selalu melakukan kinerja dengan baik,” katanya.
Steven Kandouw pun mengimbau meminta kepada para napi yang bebas untuk senantiasa mematuhi peraturan di lingkup sosial masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan.
“Khususnya yang langsung bebas saat ini saya mengucapkan selamat, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, dan menjadi insan yang berbudi luhur,” pintanya.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Sulut, sejumlah pejabat Pemprov Sulut, dan pejabat Kemenkumham Sulut.
(DONWU)













