Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kapasitas pengawas pemilu dalam menangani sengketa selama tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) 2024 di Kota Manado harus diperkuat.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado mengadakan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Swissbell Hotel, Jumat (6/9/2024).
Anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene menjelaskan, pentingnya pelatihan ini untuk menambah pemahaman mengenai penanganan sengketa pemilihan, baik yang bersifat pidana, administratif, atau antar peserta.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan kita mengenai potensi pelanggaran dan sengketa yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado ini.
Runtuwene menjelaskan, sesuai Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa pemilihan meliputi sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan yang timbul akibat keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 143 ayat (1) dari undang-undang yang sama menetapkan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sesuai Pasal 142.
“Apabila terdapat sengketa, penanganannya tidak harus langsung ke Bawaslu RI, tetapi dapat ditangani oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam kasus sengketa terkait hasil perolehan suara, laporan dapat disampaikan ke Bawaslu dan tidak perlu langsung ke Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan dari Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” terangnya.
Runtuwene juga menjelaskan, bahwa subyek sengketa terdiri dari peserta pemilihan (pasangan calon) sebagai pemohon, dan KPU sebagai termohon. Obyek sengketa meliputi berita acara dan SK KPU, dengan batas laporan 3 hari kerja setelah obyek diterbitkan.
“Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan menyelesaikan sengketa paling lama 12 hari setelah laporan diterima,” kata Runtuwene.
Pelatihan ini dihadiri oleh Panwas Kecamatan, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta perwakilan pers. Pelatihan ini juga melibatkan narasumber dari kalangan akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk memperkaya pemahaman peserta mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
(IKA)