MANADO  

Walikota GSVL serahkan LKPD Unaudited Pemkot Manado Tahun Anggaran 2020 kepada BPK-RI

Walikota Manado GS Vicky Lumentut menyerahkan LKPD Unaudited T.A 2020 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Karyadi.
Walikota Manado GS Vicky Lumentut menyerahkan LKPD Unaudited T.A 2020 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Karyadi.

MANADO, BERITASULUT.co.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dilakukan pemeriksaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Senin (08/03/2021) hari ini, Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut (GSVL) menyerahkan LKPD Unaudited Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Karyadi, di Kantor Perwakilan BPK-RI Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Manado.

“Hari ini saya menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Walikota GSVL.

Diketahui, LKPD yang disampaikan yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan penilaian atas kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Pada kesempatan itu, Walikota GSVL didampingi Sekda Kota Manado Micler CS Lakat, Inspektur Manado Atto Bulo, Kepala BKAD Manado Jhonly Tamaka, dan Wakil Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone.(DONWU)