RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Setelah menindak tegas dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan mencabut papan nama, usaha yang sama juga diberikan peringatan keras oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Minahasa Tenggara (Mitra)
Kepala DKUKMPP Mitra, Franky Wowor menegaskan tak segan-segan menindak koperasi yang tidak mengikuti aturan di wilayahnya. Menyusul ada dua koperasi lagi yang pihaknya akan tindaki.
“Ada sekitaran 300 KSP yang tercatat di Mitra. Namun lainnya tidak mengikuti aturan dan sudah beroperasi. Itu yang kami tindaki, agar tidak ada usaha yang sama bisa dengan leluasa melenggang,” tukas Wowor.
Pihaknya menunggu pengurus usaha koperasi yang akan melapor sampai 10 Juli mendatang terkait kelengkapan administrasi.
“Kami memberikan kelonggaran waktu. Apabila administrasi tidak lengkap dan sampai batas waktu yang ditentukan belum memasukkan, kami akan merekomendasi penutupan permanen ke kementerian,” tegasnya.
Wowor juga mengatakan, pihaknya berinisiatif mengundang koperasi untuk melakukan rapat rutin di instansinya. Langkah ini guna memastikan koperasi yang terdata di Mitra apakah sudah mengikuti aturan atau sebaliknya.
“Makanya kami berinisiatif untuk melakukan pertemuan agar usaha koperasi dapat terkontrol dengan baik. Kalau yang sudah lengkap secara adminitrasi silahkan menganjukan usaha. Tapi yang belum, harus dilengkapi,” terang Wowor. (HENGLY)











