RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Untuk kedua kalinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berupaya melakukan mediasi antara PT.Viola Fibres International (perusahaan Abaka) dengan sejumlah karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diketahui, pada 22 september lalu, kedua pihak yang disebutkan diatas telah dipertemukan namun belum menghasilkan kesepakatan, yang akhirnya berlanjut sampai panggilan kedua.
Kepala Disnakertrans Mitra, Ferry Uway mengungkapkan, mediasi yang kedua ini tidak terlaksana karena pihak perusahaan berhalangan untuk hadir.
“Jadi pertemuan hanya dihadiri pihak korban PHK, sedangkan untuk perusahaan masih berhalangan untuk hadir pada pertemuan ini,” ungkap Uway, Rabu (28/9/2022).
Kata Uway, permasalahan kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan mediasi.
“Karena mereka mempunyai kewenangan dan ada petugas mediatornya. Selain itu juga ada aturan-aturan yang kemudian akan dibahas terkait ketenagakerjaan untuk memediasi kedua belah pihak,” terang Uway.
Sementara itu, Hendra Paat, yang mewakili para pekerja mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak perusahaan pada saat mediasi.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kami datang dalam rangka memenuhi undangan dari dinas terkait untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK. Namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan,” sesal Paat.
Paat mengungkapkan, kehadirannya bersama dengan para pekerja ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK.
“Jadi tuntutan kami jelas. Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK berupa dana pesangon. Kedua segera menyelesaikan keluhan karyawan borongan, yang informasinya sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan upahnya,” ungkap tokoh pemuda Mitra ini. (HENGLY)







