SULUT  

Wagub Steven Kandouw Uraikan Ranperda APBD-P Sulut 2023, Anggaran Pilkada 2024 jadi Prioritas

Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw (SK) menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Sulut 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (4/9/2023).

Manado, BERITASULUT.co.id – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw (SK) menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Sulut 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (4/9/2023).

Steven menguraikan bahwa APBD-P Sulut 2023 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Nomor 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161 ayat (2).

“Perubahan APBD 2023 ini, terutama pada belanja daerah, disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memprioritaskan alokasi anggaran terhadap pemenuhan mandatory spending, serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM),” ujarnya.

Lanjut Steven, APBD-P 2023 ini mengalokasikan anggaran antara lain untuk pengendalian inflasi, peningkatan infrastruktur daerah, serta dalam rangka pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 yang jadi prioritas.

Adapun substansi materi Ranperda APBD-P Sulut 2023, sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah
Semula ditargetkan Rp.3.812.375.682.921,-, bertambah sebesar Rp.108.807.082.675,- atau 3 persen. Sehingga menjadi Rp.3.921.182.765.596,-.

2. Belanja Daerah
Semula dianggarkan Rp.3.493.333.057.229,-, bertambah Rp.304.196.410.714,-. Sehingga menjadi Rp.3.797.529.467.943,-.

3. Pembiayaan Daerah
a) Penerimaan Pembiayaan, yang dianggarkan sebesar Rp.35.000.000.000,-, bertambah sebesar Rp.195.389.328.039,-, menjadi Rp.230.389.328.039,-
b) Pengeluaran Pembiayaan, yang dianggarkan Rp.354.042.625.692,-, tidak mengalami perubahan.