MINSEL  

Ajudan Wabup PYR Ditarik, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan (foto ist)
Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan (foto ist)

Amurang, BERITASULUT.co.id – Menanggapi postingan di media sosial terkait dengan penarikan ajudan Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan (Minsel) yang berasal dari anggota Polri beberapa waktu lalu Pemkab Minsel angkat bicara.

Kepala Dinas Kominfo Tusrianto Rumengan menerangkan bahwa, kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Polri.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia diluar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya pejabat negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan, yang berasal dari anggota Polri,” terang Rumengan.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa salah satu pejabat negara dimaksud adalah Bupati.

“Karena dibutuhkan, maka Pemkab Minsel menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wakil Bupati, dan surat permohonan sudah disampaikan sejak dua minggu yang lalu, bukan nanti mo viral sekarang,” jelasnya.

“Pada intinya terkait penarikan ajudan Wakil Bupati dimaksud, Pemkab telah menyurat kepada Polres Minsel perihal permohonan ajudan untuk Wakil Bupati,” tutup Rumengan.

(*/toar)