MANADO, BERITASULUT.co.id – Pandemi wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19 berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengeluarkan Keputusan Nomor: 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Keputusan yang ditandatangi Ketua KPU Sulut Ardiles MR Mewoh tertanggal 22 Maret 2020 ini, menindaklanjuti beberapa poin rujukan, antara lain Keputusan KPU-RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dan Surat Edaran KPU-RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
KPU Sulut memutuskan, penundaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari:
1). Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020;
2). Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari:
a. Penyampaian Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s/d 2 April 2020;
b. Verifikasi Faktual di Tingkat Desa/Kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s/d 15 April 2020;
c. Rekapitulasi Dukungan di Tingkat Kecamatan: 16 April 2020 s/d 22 April 2020;
d. Rekapitulasi Dukungan di Tingkat Kabupaten/Kota: 23 April 2020 s/d 24 April 2020;
e. Rekapitulasi Dukungan di Tingkat Provinsi: 25 April 2020 s/d 26 April 2020;
f. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s/d 28 April 2020;
g. Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s/d 1 Mei 2020;
h. Pengecekan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Hasil Perbaikan: 29 April 2020 s/d 2 Mei 2020;
i. Verifikasi Administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 s/d 9 Mei 2020;
j. Penyampaian Syarat Dukungan Hasil Perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 s/d 12 Mei 2020;
k. Penyampaian Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s/d 15 Mei 2020;
l. Verifikasi Faktual Perbaikan di Tingkat Desa/Kelurahan: 13 Mei 2020 s/d 21 Mei 2020;
m. Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di Tingkat Kecamatan: 22 Mei 2020 s/d 24 Mei 2020;
n. Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di Tingkat Kabupaten/Kota: 25 Mei 2020 s/d 26 Mei 2020;
o. Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di Tingkat Provinsi: 27 Mei 2020 s/d 28 Mei 2020;
3). Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s/d 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s/d 17 Mei 2020;
4). Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s/d 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s/d 17 Mei 2020.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 22 Maret 2020,” demkian bunyi keputusan yang ditanatanganu Ketua KPU Sulut Ardiles MR Mewoh.(TOAR)