MITRA  

Kadis PMD sebut perekrutan PD dan BPD sudah sesuai aturan

Kepala Dinas PMD Mitra Royke Lumingas.

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya menanggapi sejumlah kabar terkait perekrutan Perangkat Desa (PD) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Dinas PMD Mitra Royke Lumingas memastikan prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Ia menjelaskan, untuk perekrutan BPD berdasarkan Permendagri 110.

“Jadi untuk perekrutannya seperti itu, jelas aturannya,” tutur Lumingas, Senin (18/05/2020).

Untuk perekrutan perangkat desa, lanjut Lumingas, ada yang diusulkan oleh hukum tua kemudian dicoret, sebab tidak memenuhi syarat formal seperti tidak memiliki ijazah.

“Kemudian, ada juga anak dari hukum tua yang masuk dalam usulan. Sedangkan dalam Perda dan Perbup itu sudah jelas menyatakan perangkat desa itu tidak boleh ada hubungan darah dengan hukum tua,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Lumingas, jika ada informasi bahwa ada intervensi partai politik dalam perekrutan perangkat desa, itu jelas tidak ada.

Bahkan prosesnya sendiri, tambah Kadis PMD, pengusulan dari hukum tua ke camat untuk di verifikas kemudian ke PMD.

“Jadi Dinas PDM tinggal menerima hasil akhir dari hukumtua dan camat. Jika ada informasi-informasi selentingan, itulah dinamika masyarakat,” pungkas Lumingas.(HENGLY)