
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pelantikan Perangkat Desa (PD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Silian Raya, diundur. Dari tujuh desa yang dijadwalkan, tiga desa diantaranya ditunda.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Royke Lumingas, tiga desa yang pelantikannya ditunda ialah Silian Kota, Silian Selatan dan Silian Timur. Menurutnya, masih ada syarat administrasi yang belum lengkap. Misalnya kendala di Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Masih Sekolah (SKMS).
“SKL artinya mereka yang diusulkan telah lulus atau sudah ikut ujian, tinggal menunggu ijazah. Tapi kalau SKMS berarti masih sekolah, belum lulus atau pernah sekolah tapi tidak lulus,” terang Lumingas, Selasa (19/05/2020).
Terkait isi-isu yang beredar tentang dugaan adanya intervensi dari oknum-oknum tertentu, Lumingas langsung membantah dan mengatakan bahwa pihak PMD tidak pernah merubah usulan hukumtua.
“Jangankan merubah nama, merubah titik, koma saja PMD tidak berani, karena beresiko. Jadi, yang pasti kami tidak akan merubah itu. Karena yang kerja itu, kumtua dengan perangkat desa dan BPD bukan PMD dengan mereka,” tukasnya.
Lumingas menambahkan, jenjangnya usulan kumtua ke camat, kemudian camat membuatkan rekomendasi ke PMD. Jadi, tidak ada intervensi dari pihak manapun.(HENGLY)







