Dari aspek non elektoral, terjadi karena beberapa hal:
Pertama, proses pengurusan perijinan usaha di sejumlah pemerintah daerah sangat sulit.
Sulit karena dua hal yaitu pelayanan perijinan oleh birokrasi pemerintah yang berbelit-belit atau karena memang kriteria baku dalam perijinan memang sangat sulit. Hal ini menimbulkan frustasi bagi kalangan pengusaha.
Sehingga cara yang paling muda adalah membuka akses pada penguasa daerah agar dapat diberikan kemudahan.
Kedua, pengelolaan kekayaan sumber daya alam makin terbatas. Bukan terbatas karena kekayaan menipis tetapi pengelolaannya telah dikendalikan oleh banyak perusahaan.
Sehingga terjadi kompetisi yang amat ketat antar pengusaha untuk memperebutkan pengelolaannya.(*)