Modus bisnis partai politik

Pada proses pencalonan sebagian parpol mewajibkan calon untuk menyerahkan uang pelicin atau mahar sebagai syarat untuk dicalonkan.

Uang suap pemilih dan mahar parpol menjadi penyebab pemilu dan atau pilkada menjadi mahal. Karena modal pembiayaan kampanye sangat mahal maka tindakan yang dilakukan oleh calon adalah mencari sponsor.

KPK menyebut sebesar 82 persen calon pilkada 2020 dibiayai oleh sponsor.

Produk hukum pemilu juga belum terlalu ideal dalam menetapkan standar persyaratan khusus untuk menjadi calon pejabat publik. Demikian juga dengan produk hukum parpol.

Kedua produk hukum itu tidak mewajibkan durasi waktu harus berapa tahun untuk menjadi kader lalu bisa dipilih menjadi ketua parpol atau untuk dicalonkan menjadi kepala daerah atau calon anggota legislatif.

Ketiadaan norma itu menjadi pemicu kuatnya transaksi dalam pengambilan keputusan parpol. Kartu tanda anggota tidak diperoleh atas dasar reputasi dan dedikasi sebagai kader tetapi diperjualbelikan menjelang pendaftaran calon di KPU.