2. Khadim/pemimpin ibadah pengucapan syukur adalah pendeta/gembala setempat.
3. Dilarang mengundang/menerima tamu.
4. Dirayakan secara sederhana tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk keluarga inti).
5. Dilarang melakukan kegiatan silahturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial.
Diketahui, perayaan pengucapan syukur awalnya akan dilaksanakan pada Minggu 11 Juli 2021 namun ditunda pelaksanaannya sesuai dengan instruksi Gubernur Sulut guna menekan penyebaran Covid-19.

















