Manado, BERITA SULUT – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berdenominasi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat dispensasi libur.
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pesta demokrasi iman warga GMIM yang akan melangsungkan pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) Penatua dan Diaken Kolom dan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) BIPRA (Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak Sekolah Minggu) Jemaat periode 2022-2026.
Untuk mempertegasnya, Gubernur Sulut melalui Sekprov Edwin Silangen telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/21.595/Sekr-BKD tertanggal 13 Oktober 2021 perihal Dispensasi.
Surat yang dikeluarkan Pemprov Sulut ini mengacu pada Surat Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Nomor K.0998/UM.L.A/10-2021 Tanggal 8 Oktober 2021 perihal Pemohonan Izin/Dispensasi dalam mengikuti Pemilihan Pelayan Khusus (Diaken/Penatua) pada tanggal 15 Oktober 2021 dan Komisi Pelayanan Kategorial (KOMPELKA) Jemaat pada 17 Oktober 2021, maka dihimbau kepada seluruh pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan warga GMIM dan sudah menjadi Anggota Sidi Jemaat untuk mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.















