Adapun yang menjadi tuhas Desk Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 ini, yakni:
a. Bertanggungjawab atas percepatan vaksinasi Covid-19 sesuai wilayah tugasnya,
b. Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah tugas masing-masing,
c. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan permasalahan vaksinasi Covid-19 di wilayah tugas masing-masing,
d. Memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan vaksinasi Covid-19 di wilayah tugas masing-masing, dan
e. Melaporkan informasi mengenai permasalahan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara rutin setiap hari kepada Bupati Minahasa Selatan selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Ketidaktaatan terhadap instruksi ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Bupati FDW.
(toar)

















