4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat tni/polri.
Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(toar)

















