RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) melalui Dinas Pertanian (Distan) melakukan tindakan terhadap hewan liar anjing yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies, tepatnya di Kecamatan Silian Raya, Selasa (30/8/2022).
Kepala Distan Mitra, Vicky Monigir mengatakan, tindakan ini diambil setelah beberapa bulan yang lalu telah dilakukan sosialisasi.
“Dan ini sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penanganan dan tindakan hewan rabies. Penindakan pun kami lakukan dengan cara-cara humanis,” terang Monigir.
Monigir menerangkan, selain melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan, pihaknya juga lakukan penindakan berupa penyitaan anjing liar.
“Ini khusus untuk hewan yang belum di vaksin rabies, atau belum di data dan di tandai, maka kami melakukan penyitaan,” terang Monigir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut merupakan implementasi dari Perda tentang penanggulangan rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara. (HENGLY)







