Apakah NIK anda dicatut jadi anggota parpol? Cegini cara mengeceknya dan mengadukannya

  • Bagikan

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk diakui sebagai kader. Apakah NIK anda salah satu yang dicatut?

Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menerima laporan atas pencatutan NIK dari 121 warga sipil yang digunakan sebagai kader parpol. Selain itu, 282 anggota pengawas pemilu juga dicatut menjadi kader tersebut.

Menurut Bawaslu, terdapat sekitar 30 partai politik yang mencatut NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Nah, untuk melakukan pengecekan apakah NIK anda dicatut jadi anggota parpol, anda bisa mengunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui situs ini, KPU menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Dan, berikut tahapan pengecekannya:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Ketahui cara mengadukannya……

* *
Baca Juga:  Komisi I DPRD Sulut Komitmen Dukung Penganggaran Memadai Untuk KPU dan Bawaslu
  • Bagikan