Dikatakannya, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawab dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Ia pun kembali menghimbau masyarakat yang berkendara agar selalu berhati-hati, dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(bsc)