Manado, BERITASULUT.co.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kembali terjadi di Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana pada Kamis (12/1/2023) pekan lalu sekitar pukul 00.30 Wita telah terjadi akalantas di Jalan Raya Manado-Bitung, tepatnya di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis Yamaha X-Ride DB 6524 MG dengan mobil Honda Civic B 1324 BAA yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Regina Banea, warga Kairagi Lingkungan IV Kecamatan Mapanget, Kota Manado meninggal dunia.
Jasa Raharja Sulut langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. Dimana petugas Jasa Raharja M Nugroho Sugiyatno langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban sekaligus membantu melengkapi dokumen ahli waris pads Jumat (13/1/2023) pekan lalu.
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta.
“Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Jumat 13 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” ujarnya, Senin (16/1/2023).