Jakarta, BERITASULUT.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023) pagi.
Pelantikan Budi sebagai Menkominfo dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik lima wakil menteri (wamen) yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Lima wakil menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Mereka yakni Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).
Selanjutnya, Presiden mengambil sumpah jabatan Menkominfo dan para wamen Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 tersebut yang dilantik pada hari ini.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Tak hanya menteri dan wamen, di hari yang sama Presiden Jokowi juga melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.










