Turut Tergugat V Tak Hadiri Sidang, Gugatan Wenny Lumentut Semakin Kuat

Heivy juga mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah subjek person atau subjek hukum Wenny Lumentut bukan kapasitas sebagai Wakil WalikotaTomohon.

“Saya sebagai kuasa hukum melihat ada upaya pengiringan opini dari pihak pihak tertentu dan membenturkan kepentingan Pak Wenny secara pribadi dengan. Pak Wenny dalam jabatan sebagai Wawali, itu tidaklah benar. Namun saya yakin masyarakat sudah memahami dan tahu betul jelang pemilu ini,” tegas Heivy.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.

(ika)