https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Turut Tergugat V Tak Hadiri Sidang, Gugatan Wenny Lumentut Semakin Kuat

  • Bagikan
Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut di PN Tondano, Rabu (20/9/2023).

Tondano, BERITASULUT.co.id – Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, memasuki babak akhir.

Dalam kasus ini yang jadi Tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon jadi Turut Tergugat I, Petricks Patiasina SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai Turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai Tergugat V.

Sidang pada Rabu (20/9/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH didampingi Hakim Steven Walukouw SH dan Hakim Pengganti Anita Gigir SH, serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH, dengan agenda memberikan kesempatan kepada Lurah Talete Dua untuk menghadirkan saksi.

Namun sidang tersebut kembali ditunda, karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Persidangan tersebut semakin menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.

Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Wenny Lumentut Heivy Mandang SH menyatakan, hadir tidaknya saksi menjadi hak dari tergugat dan turut tergugat.

Namun tegasnya, pada sidang lanjutan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak penggugat semakin kuat sesuai dengan fakta yang ada.

  • Bagikan