Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menambahkan untuk kampanye sudah dimulai. Kampanye ada banyak metode.
Tanggal 28 Desember pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka. Termasuk kampanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan caleg.
“Yang belum bisa adalah terkait dengan iklan. Baik di media massa maupun media daring. Nanti dipasang 21 Januari 2024,” ucapnya.
KPU pun mengimbau media massa yang terlanjur memasang iklan caleg agar segera dicabut.
“Kami masih dapat laporan ada media memasang iklan dari caleg. Kami menyarankan dipending dahulu,” ujarnya.
Meidy pun menginformasikan mengenai website JDH KPU Sulut, yang bisa mendapatkan penghargaan karena peran dari para media lokal Sulut.
“Kita punya website JDIH KPU Sulut, dalam kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media atas suportnya sehingga JDIH KPU Sulut mendapatkan penghargaan peringkat kedua terbaik untuk kategori wilayah sedang,” ujarnya.
“Itu karena banyak yang akses terutama dari teman-teman wartawan karena dari situ juga bisa mendapatkan bahan pemberitaan, termasuk didalamnya ada informasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” kata Meidy.
Turut hadir Komisioner KPU Awaludin Umbola, dan Sekretaris KPU Sulut serta insan Pers.
(ika)
















