Lanjutnya, ini sudah 9 kabupaten/kota yang tuntas, semuanya didapati banyak kesalahan administrasi meski tidak mempengaruhi hasil tapi menjadi bagian sertifikat yang akan menjadi dokumen hukum untuk beberapa keperluan.
“Kami mengingatkan kepada KPU soal kesalahan ini wajib ditindaklanjuti. Misalnya penggunaan surat suara, DPT, DPTB, DPK dan Disabilitas. Kami punya ikhtiar melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan dan KPU menindaklanjutinya,” ujarnya.
Dikatakannya, ada catatan kejadian khusus yang harus kita konfirmasi lagi, tindak lanjut saat rekap di kab/kota yang dimintakan dibacakan.
“Manfaatnya agar kita tahu keadaan khusus yang terjadi ini berdampak atau tidak pada hasil dan kalau berdampak paling tidak sudah diselesaikan, kita pastikan penyelesaian seperti apa,” tegas Ardiles.
Masih ada 6 kabupaten/kota yang diharapkan prosesnya akan berjalan lancar, dan dapat diikuti bersama sampai tuntas termasuk oleh teman teman jurnalis
(ika)

















