Gubernur Sulut Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat di DPR RI, Julitje Margareta Maringka, SE. Sebut Ini Bukan Janji Politik Saja

Julitje Margareta Maringka, SE.

Manado,BERITASULUT.CO.ID- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) memperjuangkan nasib penambang rakyat Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Gubernur Sulut pun menyampaikan pengusulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),dimana dengan komitmennya menghadirkan kepastian hukum agar penambang rakyat dapat bekerja secara sah, aman, dan bermartabat.

Menurut YSK keberadaan WPR Sulut bukan hanya menjawab persoalan hukum yang selama ini membayangi penambang rakyat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Utara.

Dalam forum pertemuan tersebut, Gubernur YSK memaparkan tujuh 7 Poin Strategis Pengelolaan WPR di Sulawesi Utara:

  1. Kejelasan KTP penambang sebagai syarat administrasi.
  2. Kuota BBM bersubsidi khusus bagi operasional tambang rakyat.
  3. Pengaturan pajak alat berat.
  4. Pengawasan ketat terhadap bahan kimia berbahaya.
  5. Penataan tata niaga hasil tambang agar harga adil bagi penambang.
  6. Kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD.
  7. Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sulut dapil Bitung-Minut Julitje Margareta Maringka, SE.

Kepada wartawan, Sekretaris Komisi I DPRD Sulut ini  menyampaikan bahwa  perjuangan Gubernur Sulut patut di beri apresiasi.

“Ini bisa kita lihat keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil, khususnya penambang tradisional. Kebijakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Marhaenisme yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan ekonomi,”terang Legislator Partai Gerindra Ini,  di DPRD Sulut,  Senin (2/2/2026).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini pun berharap Kota Bitung bisa masuk dalam pengelolaan WPR.

“Saya sangat berharap, Kota Bitung ini bisa masuk salah satu WPR,”ujarnya.

Maringka pun sangat bersyukur dengan adanya pengakuan hukum maka para penambang dapat lebih tenang, tertib sekaligus aman.

“Ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para penambang dan perekonomian akan berputar. Disisi lain menambah PAD Sulut. WPR di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis untuk memberdayakan penambang kecil agar mandiri secara ekonomi, memiliki legalitas, serta berdaulat atas sumber daya alamnya melalui wadah kolektif berupa koperasi,”ungkapnya.

Lanjutnya, masyarakat pun harus menilai bagaimana Gubernur YSK bukan hanya berjanji saja, namun serius dan konsisten untuk memperjuangkan WPR di Sulut.

“Ini ikhtiar nyata bukan hanya janji politik saja, tapi ini bukti nyata dimana menghadirkan keadilan bagi masyarakat pertambangan,”pungkasnya.

(IKA)