MK Gelar Sidang Lanjutan Dua Perkara PHPU Sulut, Hakim Tegaskan Formulir C-Hasil Sebagai Rujukan, Ini Kata KPU Sulut

Untuk meyakinkan para pihak yang berperkara, Hakim Konstitusi Arief yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memanggil para pihak ke depan sambil menunjukan dokumen alat bukti C Hasil (plano), C Salinan dan D- Hasil Kecamatan dan Kabupaten.

Hal serupa ditegaska Arief dalam pemeriksaan saksi untuk perkara 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon membenarkan fakta persidangan tersebut.

Menurutnya, memang ada perbedaan data hasil antara C Hasil dan C Hasil Salinan di beberapa TPS yang didalikan Pemohon, namun saat Rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua perbedaan telah dilakukan koreksi dengan mengambil acuan pada C Hasil (plano).

“Hal tersebut telah kami jelaskan dalam jawaban Termohon, dan diperkuat oleh keterangan saksi Termohon,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya atau sidang terakhir masih menunggu jadwal dari MK, dengan agenda pembacaan putusan.

Meidy Tinangon merasa puas dengan performa saksi Termohon yang sebelumnya memang telah dibekali oleh tim kuasa hukum dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“Tanpa bermaksud mendahului putusan dan kewenangan MK, namun KPU yakin akan memenangkan dua perkara ini, sebagaimana juga 6 perkara lainnya yang telah diputus dismissal oleh MK” ungkapnya.

(Ika)