Amurang, BERITASULUT.co.id – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 setelah sebelumnya berada di Level 2.
Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Kadis Kesehatan Minsel Erwin Schouten menjelaskan, sesuai Imendagri Nomor 58 yang baru tersebut, Minsel sudah naik PPKM Level 3.
Penyebabnya adalah sesuai assesmen situasi Covid-19 Minsel dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tingkat transmisi komunitas (jumlah kasus baru) naik tingkat dari level 0 ke Level 1 (4 kasus dalam 2 minggu terakhir ini).














