Cegah dan tertibkan penutupan akses jalan, Pemprov Sulut libatkan TNI-Polri

  • Bagikan
Asisten I Pemprov Sulut Eddyson Humiang memimpin Rakor OPP Covid-19, Selasa (14/04/2020).
Asisten I Pemprov Sulut Eddyson Humiang memimpin Rakor OPP Covid-19, Selasa (14/04/2020).

MANADO, BERITASULUT.co.id – Penutupan akses jalan sudah marak terjadi dimana-mana, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini terjadi imbas dari corona virus disease 2019 atau Covid-19 yang mewabah.

Namun rupanya penutupan akses jalan seperti yang dilakukan di beberapa daerah tidak dibenarkan.

Dan hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang mulai berlaku sejak Selasa (14/04/2020).

Sebagai pencegahan dan penertiban, maka keterlibatan aparat TNI dan Polri diatur dalam Pergub Sulut tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang, di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.

Diketahui pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa TNI, POLRI, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP Covid-19 termasuk pengamanan hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.

Selain itu, rakor tersebut juga membahas keterlibatan TNI dan Polri untuk membackup penanganan Covid-19 mulai dari pengamanan suspect, OTG, ODP, PDP sampai pada pengawalan pemakaman jenazah dan kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.

Baca Juga:  FDW-PYR dan Forkopimda ikut Rakor Penguatan Solidaritas Penanganan Covid-19 Kemenko PMK

“Rakor juga membahas sejumlah hal penting lainnya, di antaranya sosialisasi ke masyarakat bahwa penderita Covid-19 bukan aib akan dilakukan lebih gencar lagi karena masih adanya warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita Covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan,” ujar Humiang.(HMPS)

  • Bagikan