JAKARTA, BERITASULUT.co.id – Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
KemenPAN-RB rencananya akan mengumumkan pembukaan pada bulan April atau Mei tahun 2021 mendatang.
Sebelum mendaftar ada baiknya bagi calon peserta seleksi CPNS 2021 untuk mempersiapkan syarat pendaftaran.
Sebagai gambaran, syarat umum pendaftaran CPNS bisa dilihat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.
Syarat Pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Berkelakuan baik.
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Berkas dan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.
2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.
5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.
Jika telah memenuhi syarat, calon peserta seleksi bisa langsung melakukan pendaftaran,
Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:
1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id
2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK). Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
4. Unggah pas foto berlatar belakang merah
5. Cetak Kartu Informasi Akun
6. Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.
Cara memilih Instansi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Login SSCN di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
3. Lengkapi data pribadi
4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
6. Upload dokumen dan cek Resume
7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.
Sebelumnya, ihwal rekrutmen CPNS 2021 juga telah disampaikan MenPANRB, Tjahjo Kumolo, ketika memberikan pengarahan dalam rakor penyederhanaan birokrasi bulan Agustus 2020 lalu.
Ia menyebutkan, rekrutmen CPNS ini sangat penting dilakukan pada masa krisis kesehatan sekarang.
Beberapa formasi untuk CPNS yang bakal dibuka pada seleksi tahun 2021 antara lain posisi bidan, perawat, dokter spesialis, dokter umum, penyuluh perairan, penyuluh pertanian, dan lainnya.(*)
Sumber: serangnews.pikiran-rakyat.com















