RELIGI  

MTPJ GMIM 25 April – 1 Mei 2021: Keadilan hak semua manusia, termasuk umat Tuhan

Makna dan Implikasi Firman

Ulangan pasal 24:6-22 membicarakan tentang hukum yang ditujukan kepada umat Israel untuk ditaati dan dilakukan oleh umat dalam kehidupan sosial keagamaan dan kemasyarakatan jika mereka sudah berada di tanah perjanjian.

Musa mengingatkan agar hukum itu harus dilakukan karena sebelum umat berada di tanah perjanjian, mereka adalah budak di tanah Mesir dan oleh karena kasih Allah maka mereka bisa hidup di tanah yang berlimpah susu dan madu.

Musa menghendaki agar umat Allah benar-benar menindak lanjuti kasih Allah itu dalam kehidupan sehari-hari. Jika mereka tidak melakukannya maka sebagai konsekuensinya, Allah akan memberikan hukuman.

Pada setiap tanggal 1 Mei, selalu diperingati sebagai hari buruh Internasional dan di Indonesia dijadikan hari libur Nasional. Hari buruh ini dirayakan dalam rangka mengingat kisah perjuangan parah buruh di masa yang lampau yang sangat tidak mendapat keadilan dari para pemilik pabrik, pemilik usaha terutama menyangkut jasa kerja dan upah yang tidak sesuai dengan hasil kerja yang telah dilakukan oleh para buruh termasuk dengan hak-hak lainnya yang diabaikan.

Walaupun banyak yang menjadi korban akibat tuntutan yang mereka lakukan, namun pada akhirnya, tuntutan parah buruh dikabulkan dengan memberikan 8 jam kerja setiap hari, upah diberi sesuai dengan hasil kerja. Hak-hak buruh lainnya juga diberikan pemilik usaha kepada para buruh seperti masa cuti, ijin sakit, melahirkan bagi perempuan dan lain-lain sebagainya.