Tanah warisan sesuai aturan adat Tonsea seharusnya dibagi merata bagi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, kecuali ada hal-hal tertentu seperti, salah satu anak ekonominya sulit sedangkan anak yang lain berlimpah.
Sehingga orangtua memberi warisan lebih kepada anak yang susah, dan bila sudah diputuskan orangtua maka anak-anak yang lain menurut saja.
Ada juga warisan yang diberikan kepada anak yang tidak menikah. Tapi bila dia tidak mengadopsi anak maka warisan itu jatuh pada keponakan-keponakannya.
Warisan tanah leluhur tak jarang bermasalah bila ada keluarga yang curang/tidak jujur dan menggunakan akal bulus untuk menguasai tanah warisan yang seharusnya menjadi bagian saudaranya, apalagi bila saudaranya itu menetap dil uar daerah.
MAFIA TANAH
Di Bitung, kasus tanah sudah ada sejak tahun 1970-an manakala Kecamatan Bitung hendak menjadi sebuah kota.
Beberapa oknum pejabat menyita surat-surat kepemilikan tanah dari rakyat dengan alasan ex Erpacht agar tanahnya dirampas, baik untuk dijadikan kavling pribadi oknum pejabat tersebut ataupun dirampas untuk menjadi lahan dibangunnya kantor, rumah dinas dan lain-lain milik Pemerintah Kota.
Lebih lucunya, untuk mendapatkannya kembali rakyat harus berjuang bertahun-tahun lewat pengadilan, juga dengan biaya yang tidak sedikit.








