Carut-Marut Tanah Warisan Hingga Mafia Tanah

Perampasan atas tanah juga dilakukan antara lain dengan adanya surat hibah kepada oknum pejabat/isteri lejabat (bukan keluarga), entah surat itu asli atau palsu, yang penting bermodal sehelai kertas sudah menduduki tanah yang sekarang harganya bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.

Kasus pembayaran lahan Stadion Dua Sudara sebagai salah satu bukti. Tidak menutup kemungkinan mafia tanah sudah ada di desa-desa yang semakin memperumit permasalahan tanah warisan, seperti tanah yang seharusnya menjadi bagian si “A” telah dijual atau dihibahkan kepada pihak lain oleh saudaranya tanpa sepengetahuan “A”.

Mafia tanah sudah waktunya dibasmi oleh aparat penegak hukum agar rakyat dapat menikmati tanah warisannya dengan tenang dan nyaman.

Keterbukaan pemerintah dengan memberikan kemudahan melihat Buku Register Tanah akan membantu memperjelas status tanah dan akan menghindarkan terjadinya sengketa atas tanah warisan.

Penyelesaian sengketa saudara bersaudara atas tanah warisan dapar lebih mudah diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat dengan tua-tua di desa/kampung. Tanu ni’tu.

* bertanggung jawab penuh dengan tulisan ini.