Oleh:
Ferry Daud Liando
PP Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)
MINGGU lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu 2024.
PKPU yang akan disusun merupakan penyempurnaan atas regulasi yang telah dipergunakannya pada pemilu sebelumnya.
Mengacu pada ketentuan PKPU 11/2019, jadwal waktu pendaftaran parpol peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Meski pemilu 2024 akan menggunakan UU yang sama dengan UU Pemilu 2019, namun penyempurnaan masih perlu dilakukan sehubungan dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahun lalu, MK melalui putusan No. 55/PUU-XVIII/2020 tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu menyebutkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara faktual.
Parpol itu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).